11 Januari 2019

Menimbang Relevansi Fiqih Jihad;

Islam adalah agama damai, Islam adalah agama keamanan, kalau mau mencari kedamaian, masuklah ke dalam Islam, telurusi lorong-lorongnya, mulai dari lorong sejarahnya, lorong keilmuannya sampai lorong Sosialnya.

Sejarah mencatat, bahwa Islam masuk kesuatu wilayah atau yang lebih dikenal dengan konsep futuhat, tidaklah identik dengan penguasaan atau ekspansi semata, tapi jauh dari itu bahwa konsep Futuhat adalah konsep menyebarkan kedamaian Islam, konsep menyebarkan Nama Allah, konsep membangun bukan menghabisi. 


Bila anda kenal dengan Rib'i Ibn Amir, salah seorang anggota pasukan terendah di dalam pasukan yang dipimpin oleh jenderal Sa'ad Ibn abi Waqash ketika akan menaklukan Persia, salah satu pidato Rib'i ibn Amr yang terkenal adalah "kami datang karena kalian Dzolim, Kami datang untuk membebaskan manusia dari penghambaan terhadap hamba, kepada penghambaan Tuhannya Hamba, kami datang untuk mengeluarkan manusia dari sempitnya agama-agama, kepada keluasan Islam".

Adapun padda prosesnya terjadi berbagai macam peperangan demi peperangan dari zaman rosul sampai zaman setelah rosul, itu merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan, karena jauh Islam datang peperangan itu sudah ada, dan merupakan salah satu sarana bagi manusia untuk menunjukkan kekuataan dan eksistensinya di tengah percaturan dunia dari masa ke masa.

Jauh sebelum Islam ada, Persia dan Romawi sudah terlibat peperangan Panjang dimana mereka saling kalah mengalahkan, aus dan Khazraj terlibat perang  saudara hampir 200 tahun lamanya, yang menghancurkan tatanan masyarakat, yang memporak-porandakan tatanan sosial di wilayah Yastrib, dalam internal Quraisy Sendiri, antar satu kabilah dengan kabilah yang lain akan sangat mudah sekali memercikkan api peperangan walau dengan permasalahan yang sepele sekali, bahkan antara internal persia, atau wilayah-wilayah Eropa, mereka terlibat peperangan yang saling menguasai antara satu dengan yang lainya.

Butuh satu tatanan yang mengatur proses terjadinya peperangan, tidak perang membabi buta, agar perang yang berlangsung bukan perang yang membumi hanguskan, bukan perang yang menhancurkan apa saja tapi perang yang beradab, yang mendahulukan aspek kemanusiaan tidak sporadis.

Itulah Fiqih Jihad, terminologi Jihad yang banyak disalah artikan oleh orang yang tidak paham dengan Fiqih jihad. Jihad Dianggap teroris, Jihad dianggap sebuah pelanggaran HAM, bahkan kelompok pergerakan ISIS dianggap kelompok Jihadis, ini salah kaprah.



Makna jihad kerap disalahpahami berjuang hanya di medan perang, bahkan menggunakan kekerasan atau bom bunuh diri. Fenomena tersebut menyusul serangkaian aksi teror yang menggunakan embel-embel agama Islam yang dibalut teriakan takbir. Sehingga, makna jihad menjadi tabu dan seolah tidak bisa disampaikan di ruang publik.



Padahal, kata jihad berasal dari bahasa Arab, yang artinya usaha atau mengeluarkan segala kekuatan dengan sungguh-sungguh. Sedangkan, Ibnu Taimiyah mengartikan jihad sebagai usaha untuk menghasilkan sesuatu yang diridai Allah SWT. Karenanya, makna jihad tidak bisa diartikan sebatas perang, apalagi berbuat kekerasan.



Fiqih Jihad adalah aturan main dalam berperangan, dimana beberapa aturan main yang harus diperhatikan dalam berperang, seperti contoh tidak membunung anak-anak, wanita, orang tua yang tidak ikut berperang, tidak membakar rumah, tidak menghancurkan lumbung pangan, tidak menyakiti orang yang tidak ikut perperang.




Dalam riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda,


وَلاَ تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا، وَلاَ طِفْلاً، وَلاَ صَغِيرًا، وَلاَ امْرَأَةً…
“Janganlah kalian membunuh orang tua yang sudah sepuh, anak-anak, dan wanita…” (HR. Abu Dawud 2614, Ibnu Abi Syaibah 6/438, dan al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 17932).

Inilah bedanya Islam dengan konsep Kafir, Islam punya etika dalam segala hal, hatta etika berperangpun Islam punya, Tidak kita jumpai, satu kelompok atau kepercayaan yang membuat aturan baku tentang akhlak dan adab di medan tempur, kecuali Islam. Ya, kecuali Islam.

Rasulullah ﷺ sebagai panglima tertinggi, pernah marah besar kepada Usamah bin Zaid, yang meneruskan hujaman pedangnya kepada seseorang yang mengucapkan laa ilaaha illallaah. Orang tersebut mengucapkan kalimat tauhid setelah sebelumnya bertarung, bernafsu membunuh Usamah. Saat terdesak dan tak berdaya, ia ucapkan kalimat itu. Gejolak pertarungan dan hiruk pikuk suasana peperangan membuat Usamah tetap menghujamkan pedangnya kepada orang itu. Dan Rasulullah ﷺ marah besar mendengar kabar tersebut. Meskipun Usamah termasuk orang kesayangan beliau ﷺ.






Coba kita perhatikan peperangan zaman kegelapan Eropa, dan zaman keemasan eropa disaat sekarang ini, peperangan yang terjadi, tidak lebih peperangan yang tidak mementingkan aspek etika dan bahkan perang dimana binatangpun tidak akan melakukan hal tersebut.

Perang yang membabi-buta, perangnya yang memusnahkan etnis, perang yang menghancurkan tatanan kehidupan, perang yang tidak bisa membedakan mana rakyat mana tentara yang khusus untuk berperang, tidak ada rambu rambu, hak hak kemanusiaan dilanggar, dan hal ini tidak pernah terjadi dalam sejarah peperangan dalam Islam.

Ketika Islam masuk ke Persia, bersambung


Tidak ada komentar: